Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Sistem pemidanaan modern menuntut pendekatan humanis dan restoratif. Salah satu wujud dari pendekatan tersebut adalah konsep pemaafan secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Ketentuan ini memberi ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang terbukti bersalah atas tindak pidana ringan, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan judicial pardon dalam hukum positif Indonesia serta membandingkannya dengan konsep pemaafan dalam hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengumpulkan data melalui bibliography research atau telaah kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 54 ayat (2) UU KUHP memberikan dasar hukum bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah, apabila perbuatannya tergolong ringan dan terdapat alasan keadilan serta kemanusiaan. Ketentuan ini mencerminkan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan yang lebih fleksibel dan proporsional. Salah satu contoh konkret penerapan tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 590/Pid.B/2019/PN.Sim, terdakwa dijatuhi pidana penjara karena pencurian kecil, padahal seharusnya dapat dipertimbangkan untuk dimaafkan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, konsep pemaafan juga dikenal, tetapi dengan batasan yang berbeda. Pada jarimah ḥudūd, seperti zina atau pencurian, pemaafan tidak dimungkinkan karena hukuman ditetapkan langsung oleh Allah. Sebaliknya, pada jarimah qiṣāṣ-diyat, keluarga korban memiliki hak untuk memberikan pengampunan, yang dapat menggugurkan hukuman. Sementara itu, dalam jarimah ta’zir, hakim atau penguasa memiliki diskresi untuk memberikan pemaafan atas dasar kemanfaatan.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
04 August 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Ayuningtiyas, Fitri; Taufik, Moh.; Fahlefi, Muhammad Rizal; Ilmi, Moch. Bakhrul; Anas, Ayu Fitriani, "Implementasi Pemaafan Hakim dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 7, no. 2, Aug. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun