📅 05 February 2026

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Cross-Border E-Commerce Terhadap Perlindungan Konsumen Indonesia

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital dan e-commerce internasional telah membawa dampak signifikan pada pola transaksi perdagangan, termasuk dalam transaksi lintas negara atau cross-border e-commerce. Fenomena ini memberikan kemudahan bagi konsumen di Indonesia untuk mengakses produk dari pelaku usaha luar negeri. Namun, di sisi lain, hal ini juga memunculkan tantangan dalam hal perlindungan konsumen, mengingat perbedaan hukum dan yurisdiksi antara negara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha cross-border e-commerce terhadap konsumen Indonesia serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, dan dilengkapi pengumpulan data melalui kuesioner untuk memetakan jenis sengketa konsumen, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Perlindungan Konsumen dan PP PMSE secara normatif menempatkan pelaku usaha asing setara dengan pelaku usaha dalam negeri, penegakan hukumnya lemah karena terbentur asas teritorial dan kedaulatan negara. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi kurang efektif, sehingga Online Dispute Resolution (ODR) menjadi solusi yang paling relevan. Namun, implementasi ODR memerlukan pengaturan prosedural yang spesifik dan mekanisme eksekusi putusan yang jelas. Dukungan kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) atau perjanjian ekstradisi juga perlu dilakukan untuk menjamin kepastian hukum.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
05 February 2026
Volume / Nomor / Tahun
Volume 8, Nomor 1, Tahun 2026

📝 HOW TO CITE

Al-Madany, Muhammad Ardan; Darman, Melani, "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Cross-Border E-Commerce Terhadap Perlindungan Konsumen Indonesia," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 8, no. 1, Feb. 2026.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun