📅 05 February 2026
DOI: 10.37729/amnesti.v8i1.7350

Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Pengisian jabatan sipil oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menimbulkan persoalan yuridis karena mempertemukan rezim hukum keamanan dengan rezim hukum administrasi pemerintahan sipil. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif serta menguji kesesuaian Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dalam sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya konflik normatif karena Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka ruang pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif tanpa pengakhiran status keanggotaan, yang bertentangan dengan prinsip pembatasan kewenangan dan pemisahan fungsi dalam negara hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan tersebut secara final dan mengikat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bersifat ultra vires dan tidak memiliki legitimasi yuridis, sehingga berimplikasi pada potensi cacat hukum keputusan administratif serta mengganggu kepastian hukum dan netralitas birokrasi.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
05 February 2026
Volume / Nomor / Tahun
Volume 8, Nomor 1, Tahun 2026

📝 HOW TO CITE

Abqary, Muhammad Rozien Al, "Tinjauan Yuridis Pengisian Jabatan Sipil oleh Anggota Kepolisian Republik Indonesia Aktif berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 8, no. 1, Feb. 2026.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun