📅 05 February 2026

Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 dan Perspektif Keadilan Pajak di Indonesia

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% memicu polemik hukum terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pemenuhan aspek keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penghitungan tarif PPN 12% dalam PMK No. 131 Tahun 2024 serta menguji kebijakan tersebut dalam perspektif keadilan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dipusatkan pada prinsip kemampuan membayar (ability to pay principle) sebagai indikator utama keadilan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PMK No. 131 Tahun 2024 berfungsi sebagai regulasi teknis yang menerapkan mekanisme diferensiasi tarif. Meskipun secara normatif kebijakan ini berupaya mengakomodasi keadilan melalui penggunaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain bagi barang non-mewah, namun dalam praktiknya terdapat risiko spillover effect yang dapat mengaburkan perlindungan terhadap kelompok rentan. Secara filosofis, keberhasilan kebijakan ini dalam mewujudkan keadilan substantif sebagaimana diamanatkan Pancasila dan prinsip maslahah ‘ammah sangat bergantung pada akurasi klasifikasi objek pajak serta transparansi pengelolaan penerimaan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa instrumen teknis dalam PMK No. 131 Tahun 2024 baru sebatas memberikan keadilan prosedural yang masih memerlukan pengawasan administratif ketat agar tidak mencederai daya beli masyarakat secara luas.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
05 February 2026
Volume / Nomor / Tahun
Volume 8, Nomor 1, Tahun 2026

📝 HOW TO CITE

Ananta, Putri Sherly; Munib, Abdim; Mansur, Mochamad, "Penerapan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 dan Perspektif Keadilan Pajak di Indonesia," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 8, no. 1, Feb. 2026.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun