📅 04 August 2025
DOI: 10.37729/amnesti.v7i2.6699

Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Hukum adat sebagai kebiasaan yang turun-temurun merupakan aturan pertama yang berlaku secara legal di Indonesia. Eksistensi dari hukum yang berhasil bertahan hingga saat ini di tengah masyarakat disebabkan oleh keberhasilannya memberikan wujud keadilan, kepastian dan kemanfaatan secara nyata. Sejalan dengan pemberlakuan tersebut, lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia serasa membawa angin segar untuk menunjang eksistensi hukum adat. Penelitian ini berusaha menjawab bagaimana cara kerja kebijakan hukum adat dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Penyelesaian permasalahan tersebut tentunya harus mengedepankan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masing-masing pihak yang terlibat. Selain ditopang oleh KUHP baru, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap eksisnya hukum adat di Indonesia. Hal tersebut seperti keasadaran masyarakat untuk melestarikan budaya, adat istiadat, mejaga tradisi leluhur yang mengedepankan musyawarah mufakat sebagai alat untuk menyelesaikan masalah Hadirnya KUHP baru yang mengakui hukum adat sebagai hukum nasional diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara bagi masyarakat Indonesia.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
04 August 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Annas, Gilang Kresnanda, "Eksistensi Hukum Adat: Aktualisasi Nilai Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Upaya Penyelesaian Sengketa pada Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 7, no. 2, Aug. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun