📅 04 August 2025
DOI: 10.37729/amnesti.v7i2.6237

Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Setiap individu tidak ada yang menginginkan terjadinya perceraian di dalam rumah tangga mereka. Setelah terjadinya perceraian mengakibatkan konflik kepemilikan harta kekayaan, salah satunya royalti hak cipta pada lagu. Di Indonesia ada 3 (tiga) kebijakan hukum yang diberlakukan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Islam dan KUHPerdata. Seringkali, ketika harta bersama dipisahkan karena perceraian, ada kemungkinan konflik yang kompleks terkait pembagian royalti. Pertama, sumber konflik bisa berasal dari ketidaksepakatan diantara pasangan mengenai nilai dan kewajiban masing-masing terhadap royalti. Selain itu, pemahaman yang salah tentang hak kepemilikan royalti juga dapat menyebabkan konflik. Penelitian ini tujuannya untuk mengenali dan memahami kebijakan royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan serta pelaksanaan pembagian royalti hak cipta lagu pasca putusnya Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian harta yang didapat pasangan sepanjang perkawinan, termasuk royalti lagu, akan diasumsikan sebagai milik bersama mereka dan akan dibagikan secara adil selaras terhadap kebijakan yang diberlakukan dalam hukum perkawinan. Bila tidak ada perjanjian kawin, hukum akan mengasumsikan bahwasanya semua uang yang didapat pasangan sepanjang perkawinan adalah harta bersama.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
04 August 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Thalib, Nur Aisyah; Thalib, Abd, "Pembagian Royalti Hak Cipta Lagu sebagai Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Perdata di Indonesia," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 7, no. 2, Aug. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun