📅 17 August 2024
DOI: 10.37729/amnesti.v6i2.5021

Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan Ditinjau dari Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Peraturan pemerintah merupakan pelaksana peraturan hukum yang dibentuk oleh instansi pemerintah berdasarkan peralihan kewenangan pengaturan dari suatu undang-undang atau tatanan hukum yang lebih tinggi kepada tatanan yang sesuai untuk menjamin keteraturan yang lebih tinggi terhadap ketentuan undang-undang atau tatanan hukum tersebut. itu bisa tersirat. Oleh karena itu, dalam menyusun peraturan pemerintah harus dicantumkan tujuan undang-undang  dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk lembaga hukum dan untuk mengetahui konstitusi negara yang tidak berdasarkan asas hukum yang baik dan kesatuan spesies dan hierarki, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menjadi Peraturan Gaji Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dibuat tidak dengan asas hukum yang baik sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat, sehingga  dibuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 dibuat pada tahun 2023 untuk membatalkan pengaturan terkait Pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
17 August 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 6, Nomor 2, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Damiri, Damiri, "Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan Ditinjau dari Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 6, no. 2, Aug. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun