📅 02 February 2024
DOI: 10.37729/amnesti.v6i1.3980

Konsekuensi Yuridis atas Putusan Pengadilan yang Terikat dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Putusan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel)

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Arbitrase adalah suatu penyelesaian sengketa yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang berisi kesepakatan para pihak bahwa terhadap sengketa atau perselisihan antarpihak yang berjanji diserahkan kepada lembaga arbitrase. Adanya pemilihan forum arbitrase, menutup kemungkinan bagi forum lain untuk mengadili perkara yang terikat perjanjian arbitrase sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UU AAPS. Namun dalam Putusan Sela Nomor 420/Pdt.G/PN Jkt. Sel., Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili perkara Para Pihak yang terikat perjanjian arbitrase tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang terikat perjanjian arbitrase dan konsekuensi yuridis atas Putusan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili karena permasalahan pokoknya tentang perbuatan melawan hukum dan tidak semua pihak terikat dengan klausul arbitrase. Meskipun terdapat klausul arbitrase, namun objek perkara tersebut bukan menjadi kewenangan lembaga arbitrase selama mampu dibuktikannya perbuatan melawan hukum tersebut tidak terkait dengan perjanjian yang memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketanya. Dengan begitu, konsekuensi yuridis yang timbul atas putusan pengadilan tersebut, yaitu putusan tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
02 February 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 6, Nomor 1, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Sakarani, Ni Nyoman Mitha; Putra, Komang Satria Wibawa, "Konsekuensi Yuridis atas Putusan Pengadilan yang Terikat dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Putusan Nomor 420/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel)," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 6, no. 1, Feb. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun