📅 03 August 2023
DOI: 10.37729/amnesti.v5i2.3241

Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea. Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman. Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
03 August 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 5, Nomor 2, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Setiawan, Andri; Yulianingsih, Wiwin, "Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 5, no. 2, Aug. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun