Kajian Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Ketidakjelasan konsep antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikarenakan tidak adanya pengertian atau definisi serta penjelasan maksud antargolongan dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, sehingga penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dapat digunakan dengan penerapan yang berbeda-beda dalam beberapa kasus hukum. Metode penelitian ini adalah metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen penelitian lain yang serupa. Kesimpulan penelitian ini adalah pemaknaan ‘antargolongan’ dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017, bahwa makna antargolongan adalah semua entitas di masyarakat merupakan kelompok tertentu yang tidak dapat dikategorikan suku, agama, ras yang mana kelompok itu memiliki atribut atau ciri tertentu yang dapat dibedakan dengan kelompok lainnya.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
03 August 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 5, Nomor 2, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Ronny, Ronny; Tawang, Dian Adriawan Dg., "Kajian Konsep “Antargolongan” dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 5, no. 2, Aug. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun