📅 02 February 2023
DOI: 10.37729/amnesti.v5i1.2486

Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Regulasi membatasi hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan asuransi. Namun, Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020 (PKPU 389) justru mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh nasabah pemegang polis. Dengan menggunakan metode normatif terhadap data sekunder, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) justifikasi kewenangan atribusi mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi hanya diletakan kepada OJK serta (2) untuk menemukan alasan majelis hakim mengonstruksikan kreditur berwenang untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahan asuransi di dalam PKPU 389. Riset ini menemukan PKPU 389 kontradiktif dengan UU Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Tafsir original intens meletakan kewenangan ini hanya kepada OJK sebagai entitas tunggal untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi. Implikasi diferensiasi fungsional melalui model unified supervisory, penerapan paradigma national economic walfare state, dan kebutuhan lembaga penyeimbang untuk melindungi disparitas kepentingan adalah causa prima diletakannya monopoli kewenangan pengajuan PKPU terhadap perusahaaan asuransi kepada OJK. Kewenangan ini merupakan atribusi yang diberikan oleh original legislator hanya kepada OJK, sehingga tidak ada subjek yang dapat mengajukan PKPU diluar OJK.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
02 February 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Hazmi, Raju Moh; Arman, Zuhdi; Zulfikar, Ahmad Arif; Perkasa, Ragil Surya, "Paradoks Kewenangan dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Asuransi," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 5, no. 1, Feb. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun