📅 05 August 2022
DOI: 10.37729/amnesti.v4i2.2065

Kebijakan Pemerintah terhadap Pengalihan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan kepada Perusahaan Privat (Studi Kasus Negara Amerika Serikat)

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Amerika Serikat merupakan salah satu negara pencetus pengalihan pengelolaan lembaga Pemasyarakatan terhadap Perusahaan Privat. Hal tersebut dilatar belakangi oleh kesulitan untuk mengambil keputusan yang berdasarkan sistem rantai komando dan aliran sumber dana finansial yang berasal dari pajak himpunan masyarakat setempat. Oleh karena itu pihak Perusahaan Privat sebagai mitra swasta menjadi alternatif penyelesaian solusi karena setelah dipraktikkan memiliki tingkat keefektifan dan ketepatan di dalam mengatasi permasalahan yang terjadi baik secara internal maupun eksternal di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan perbedaan sistem pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan oleh Pemerintah dan Perusahaan Privat dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Privat dapat mengambil keputusan krusial lebih cepat dan tepat serta tidak mengalami keterbatasan dana yang dapat menghambat perbaikan serta operasi fasilitas di lembaga seperti listrik, air, dan perbaikan infastruktur untuk meningkatkan kualitas hidup, keamanan, dan kenyamanan.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
05 August 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 2, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Maulana, Rifqi Arif, "Kebijakan Pemerintah terhadap Pengalihan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan kepada Perusahaan Privat (Studi Kasus Negara Amerika Serikat)," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, Aug. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun