📅 02 February 2022
DOI: 10.37729/amnesti.v4i1.1399

Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Kebijakan penegakan hukum pidana terhadap penanggulangan kejahatan kekerasan seksual kepada anak telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun ancaman pidananya sudah cukup berat namun ternyata belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian dilakukan dengan metode normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan mengesahkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau dikenal sebagai Perpu Kebiri menjadi Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang perlindungan anak yang baru ini disahkan dengan tujuan diharapkan bisa membuat jera pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, namun terjadi pro kontra dalam implementasinya siapa yang berwenang malakukan eksekusinya. Karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga pelaksanaan putusan pidana pokok dahulu yang dilaksanakan sedangkan pidana tambahan kebiri kima ditangguhkan.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
02 February 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Yulianti, Sri Wahyuningsih, "Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual kepada Anak dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 4, no. 1, Feb. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun