📅 24 February 2020
DOI: 10.37729/amnesti.v2i1.804

Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

AMNESTI : Jurnal Hukum
Universitas Muhammadiyah Purworejo

📄 Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui  model preskriptif. Bahan hukum yang dikumpulkan dikaji secara komprehensif dan dianalisa secara deduktif dengan penyajian yang sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perubahan batasan usia dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan mengatur tentang larangan perkawinan di bawah umur. Undang-undang tersebut memberikan pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya adalah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian dapat dihindari, karena pasangan tersebut memiliki kesadaran dan pengertian yang lebih matang mengenai tujuan perkawinan yang menekankan pada aspek kebahagiaan lahir dan batin.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
24 February 2020
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020

📝 HOW TO CITE

Indrawati, Septi; Budi Santoso, Agus, "Tinjauan Kritis Batas Usia Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," AMNESTI : Jurnal Hukum, vol. 2, no. 1, Feb. 2020.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun