Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 21–30 dari 41 artikel
PENDAYAGUNAAN PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 29
, No 1
(2017)
Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki arti penting karena mendukung tercapainya kebenaran materiil. Peranan yang seharusnya dari penasihat hukum tercantum dalam undang-undang tentang hukum acara pidana. Dalam praktek apa yang senyatanya dilakukan tidak terlepas dari peran yang seharusnya. Jika ketentuan hukum yang mengatur tidak memberikan ruang yang memadai bagi akses penasihat hukum, maka praktis hal itu akan menjadi kendala bagi upaya pencarian kebenaran, setidaknya inf...
Sumber Asli
Google Scholar
PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 28
, No 2
(2016)
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pendekatan restoratif justice dalampenyelesaian tindak pidana anak. Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan restoratif justice tersebut telahmemperoleh dasar hukum yang jelas.Penerapan pendekatan restoratis justice dalampenyelesaian tindak pidana anak merupakan masalah yang menarik untuk diteliti. Penelitianini menggunakan pendekatan secara yuridis normative, sehingga data sekunder bernilaipokok...
Sumber Asli
Google Scholar
PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DALAM MELAKSANAKAN JABATAN DAN PEKERJAANNYA
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 27
, No 2
(2016)
Penelitian ini bertujuan menggambarkan tentang pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris dalam menjalankan jabatan dan pekerjaannya juga mengkaji hambatan yang dihadapi oleh Majelis Pengawas Daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Latar belakang penelitian ini adalah bahwa Notaris memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sehingga perlu adanya jaminan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus agar tugas Notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang m...
Sumber Asli
Google Scholar
ANALISIS KETENTUAN PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 28
, No 1
(2015)
Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sanksi pidana dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha baik yang badan hukum maupun...
Sumber Asli
Google Scholar
PENDEKATAN INTEGRATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 27
, No 1
(2014)
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pendekatan integratif dalam penyelesaian tindak pidana anak. Setiap hari selalu saja terjadi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Hal ini memerlukan penyelesaian yang tepat dan akurat dari sisi sistem hukum baik yang menyangkut substansi hukum, struktur hukum maupun aspek kultur hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yang mengutamakan data sekunder. Data sekunder yang diperlukan berupa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tindak pid...
Sumber Asli
Google Scholar
ANALISIS SISTEMATIK HUKUM TERHADAP UU NO.8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 26
, No 1
(2014)
Secara sistematik, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana memiliki sejumlah kelemahan sehingga bisa menjadi kendala dalam mencapai keterpaduan. Pada subsistem penyidikan, kurang menggambarkan adanya lembaga penyidikan yang mandiri dan terpadu. Pada subsistem penuntutan kaitannya dengan unsur penyidikan belum terdapat pengaturan yang mantap. Kelemahan yang menyangkut subsistem pengadilan, tidak ada jangka waktu penyelesaian perkara, tidak terdapat kriteria dalam hal pengadilan menolak ata...
Sumber Asli
Google Scholar
PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI INDONESIA
Wacana Hukum
Vol 11
, No 1
(2013)
Abstract: Education should be able to transform the moral values, education also serves to'social engineering in order to build an effective social capital. Internalization thevalues of religion and anti-corruption more specifically, be able to contribute to themental and moral development of a clean and honest. Moreover anti-corruptioneducation should not just stop at the level of education but should strive to be amovement that involves various elements of society.Keywords:anti-corruption educ...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI
PRINSIP DUE PROCESS OF LAW DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol 23
, No 1
(2013)
ABSTRACTPrinciple of due process of law related with child criminal have been regulated in UU No.8 Tahun 1981 about Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo UU No.3 Tahun 1997 about Pengadilan Anak. In KUHAP, there are ten principles must be basic in criminal justice system and in UU No.3 Tahun 1997 requirment for criminal justice system to child criminal likes special investigator, prosecutor , and judge. Beside that there is society conceling from Social Departement. Investigation of...
Sumber Asli
Google Scholar
PERKEMBANGAN SISTEM PERADILAN PIDANA
Wacana Hukum
Vol 2
, No 4
(2013)
ABSTRAK :Sistem peradilan pidana untuk pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukumpidana dan para ahli dalam “criminal justice science†di Amerika Serikat seiringdengan ketidakpuasan terhadap mekanisme kerja aparatur penegak hukum daninstitusi penegakan hukum yang didasarkan pada pendekatan hukum danketertiban. Dalam literatur dikenal beberapa model peradilan pidana yakni CrimeControl Model, Due Process Model,Family Model dan Integrated Model.Kata Kunci : Sistem peradilan Pidana
Sumber Asli
Google Scholar
DOI
Doktrin Precedent dan Plea Bargaining System
Wacana Hukum
Vol 1
, No 1
(2013)
AbstrakDoktrin precedent dikenal dalam tatanan hukum Anglo Saxon, dimana hakim terikat pada putusan hakim terdahulu jika menghadapi kasus-kasus yang mirip. Di Amerika Serikat menganut the binding precedent dan persuasive precedent,sedangkan di Inggris menganut “the binding precedentâ€. Dalam sistem hukum acara pidana di Amerika Serikat juga mengenal plea bargaining system dimana antara jaksa dan terdakwa atau pembelanya dimungkinkan melakukan negosiasi jenis kejahatan yang akan dikenakan dan...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI