📅 13 February 2017

PENDAYAGUNAAN PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Peran penasihat hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki arti penting karena mendukung tercapainya kebenaran materiil. Peranan yang seharusnya dari penasihat hukum tercantum dalam undang-undang tentang hukum acara pidana. Dalam praktek apa yang senyatanya dilakukan tidak terlepas dari peran yang seharusnya. Jika ketentuan hukum yang mengatur tidak memberikan ruang yang memadai bagi akses penasihat hukum, maka praktis hal itu akan menjadi kendala bagi upaya pencarian kebenaran, setidaknya informasi dari penasihat hukum tentang kebenaran suatu peristiwa pidana tidak dapat didayagunakan secara optimal.Kata Kunci : pendayagunaan peran penasihat hukum, penyelesaian perkara pidana

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
13 February 2017
Volume / Nomor / Tahun
Volume 29, Nomor 1, Tahun 2017

📝 HOW TO CITE

Bambang Ali Kusumo, Supriyanta &, "PENDAYAGUNAAN PERAN PENASIHAT HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA," Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 29, no. 1, Feb. 2017.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun