📅 11 September 2017

HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI ANCAMAN PENJERAAN BAGI PEDOFIL

Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Hukuman kebiri merupakan bentuk sanksi baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu sejak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. PERPU ini membedakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam dua bentuk, pertama persetubuhan terhadap anak, kedua pencabulan terhadap anak. Sanksi kebiri dapat dikenakan khusus/hanya terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak yang memenuhi kriteria pasal 81 ayat 7, di mana pelaku merupakan residivis, dan korbannya lebih dari satu orang, menderita luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau meninggal.Kata kunci : kebiri, kekerasan seksual terhadap anak

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
11 September 2017
Volume / Nomor / Tahun
Volume 29, Nomor 2, Tahun 2017

📝 HOW TO CITE

Tri Wahyu Widiastuti, Endang Yuliana S &, "HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI ANCAMAN PENJERAAN BAGI PEDOFIL," Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 29, no. 2, Sep. 2017.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun