📅 22 September 2015

ANALISIS KETENTUAN PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang diciptakan untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sanksi pidana dalam UU Perlindungan Konsumen lebih banyak mengatur tentang pelaku usaha sebagai subyek tindak pidana. Pelaku usaha meliputi orang perseorangan, badan usaha baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum.Kata Kunci : Pelaku Usaha, Perlindungan Konsumen, Sanksi Pidana

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
22 September 2015
Volume / Nomor / Tahun
Volume 28, Nomor 1, Tahun 2015

📝 HOW TO CITE

-, Supriyanta, "ANALISIS KETENTUAN PIDANA DALAM UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN," Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 28, no. 1, Sep. 2015.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun