📅 29 January 2016

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PANGAN KETIKA DIRUGIKAN OLEH PELAKU USAHA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Perlindungan konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Banyaknya barang-barang konsumen yang beredar di pasaran sekarang ini seringkali faktor kesehatan kurang memenuhi syarat dan kurang mendapat perhatian. Sehubungan dengan ini penulis mengambil judul penelitian “Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pangan Ketika Dirugikan Oleh Pelaku Usaha Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Yogyakarta”.Tujuan adanya penelitian ini adalah utuk mengetahui dan mengevaluasi upaya perlindungan hukum bagi konsumen pangan ketika dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta.Metodologi penelitiannya dengan menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisa data menggunakan analisa kualitatif dengan interpretasi atau penafsiran sistematis atau logis, sedangkan proses berpikir secara deduktif.Upaya perlindungan hukum bagi konsumen pangan ketika dirugikan oleh pelaku usaha melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta telah sesuai dengan ketentuan UUPK. Bisa dilihat dalam pelaksanaan dan penjatuhan putusannya selalu merujuk pada UUPK. Masalah konsumen pangan yang diselesaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Yogyakarta mempunyai peran sebagai mediator karena proses penyelesaiannya melalui mediasi. Kata Kunci: pelaku usaha, konsumen pangan, perlindungan hukum, BPSK

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
29 January 2016
Volume / Nomor / Tahun
Volume 27, Nomor 2, Tahun 2016

📝 HOW TO CITE

Endang Yuliana, Josef Purwadi Setiodjati &, "UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PANGAN KETIKA DIRUGIKAN OLEH PELAKU USAHA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)," Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 27, no. 2, Jan. 2016.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun