📅 17 February 2024

KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING

Dinamika Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Financial Technology berbasis Peer to Peer Lending (Fintech berbasis P2PL) merupakan salah satu terobosan baru pada lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kehadiran fintech berbasis P2PL menjadi solusi bagi masyarakat yang belum tersentuh perbankan namun memiliki literasi teknologi. Oleh karena itu, mayoritas penggunanya adalah generasi muda milenial sebagai pelaku bisnis. Para pihak yang terlibat dalam fintech berbasis P2PL terdiri dari Pemberi Pinjaman, Penyelenggara, dan Penerima Pinjaman. Oleh karena itu, perjanjian pinjaman hanya antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sedangkan penyelenggara berperan sebagai fasilitator yang merekomendasikan, memilih dan menganalisis pemberian pinjaman tidak termasuk dalam perjanjian, sehingga pihak yang rentan menanggung kerugian adalah pemberi pinjaman. Penelitian Normatif ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan hukum dan konseptual. Implikasi dari penelitian ini adalah memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi fintech berbasis P2PL, khususnya perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dan prinsip kehati-hatian penyelenggara dalam menyalurkan dana.Kata Kunci: Financial Technology, Perlindungan Hukum, Pemberi Pinjaman

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
17 February 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 14, Nomor 3, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Desiyanto, Arif, "KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PENYELENGGARAAN FINANCIAL TECHNOLOGY BERBASIS PEER TO PEER LENDING," Dinamika Hukum, vol. 14, no. 3, Feb. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun