📅 23 June 2025
DOI: 10.56444/t1jyem85

Analisis Yuridis Pengaturan (BPHTB) Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023

Notary Law Research
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Penelitian ini bertitik tolak dari gagasan bahwa hukum merupakan sebuah sistem, yang berarti tidak ada satu peraturan perundang-undangan pun yang berdiri lepas tanpa memiliki keterhubungan dengan peraturan perundangan yang lain. Konsistensi dan koherensi antar peraturan perundang-undangan menjadi tolok ukur untuk menilai apakah suatu sistem hukum telah berjalan baik. Pada penelitian ini, pembahasan akan difokuskan pada tiga permasalahan, yaitu Pengaturan BPHTB dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Penyebab inkonsistensi pengaturan BPHTB dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengaturan ideal BPHTB dalam tinjauan sistem hukum. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji norma hukum tertulis dari aspek sistem hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: 1). Pengaturan BPHTB dalam perundang-undangan Indonesia dimulai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi fokus bahasan penelitian ini. 2). Ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tidak konsisten dengan UUPA, Undang-Undang Hak Tanggungan, Peraturan Pemerintah tentang Pendataran Tanah, dan Peraturan Jabatan PPAT. 3). Pengaturan ideal BPHTB merupakan sintesis dari tiga aspek sebagaimana dicetuskan R.Mansury, yaitu Revenue Productivity, Equality/Equity, Ease of Administration. Maka, BPHTB untuk jual beli idealnya ditetapkan pada saat pembuatan PPJB Lunas di hadapan PPAT.

🔖 Keywords

#Sistem Hukum; BPHTB; PPJB; PPAT

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
23 June 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 6, Nomor 2, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Joshua Raymond Saputra; Johan Erwin Isharyanto, "Analisis Yuridis Pengaturan (BPHTB) Jual Beli Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023," Notary Law Research, vol. 6, no. 2, Jun. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun