📅 23 December 2025
DOI: 10.56444/nlr.v7i1.3297

Analisis Konstitusionalitas Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 15 UU 42/1999 dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019

Notary Law Research
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Dalam pelaksanaannya, jaminan fidusia bisa dieksekusi dengan menggunakan sertifikat jaminan yang memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap dan mengikat. Namun dalam penerapannya, hal ini menimbulkan polemik karena adanya ketimpangan hukum, hingga terbitlah Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penulisan ini membahas mengenai pengaturan kekuatan eksekutorial Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia, baik sebelum maupun sesudah terbitnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan implikasinya dengan menggunakan metode hukum normatif yang berlandaskan studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil yang didapatkan adalah parate eksekusi yang dijalankan cenderung melanggar prinsip due process of law, sehingga terjadi pergeseran paradigma dari sistem eksekusi yang absolut menuju sistem eksekusi yang berkeadilan dan sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian serta perlindungan hak konstitusional para pihak. Pergeseran tersebut menjadikan pembagian hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif.

🔖 Keywords

#Eksekusi Jaminan Fidusia; Putusan Mahkamah Konstitusi; Perlindungan Hukum; Kepastian Hukum

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
23 December 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 7, Nomor 1, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

Quratuainniza, Happy Sturaya; Sahwahita, Putri Nabila; Aristia, Adinda; Tarina, Dwi Desi Yayi, "Analisis Konstitusionalitas Eksekusi Jaminan Fidusia Berdasarkan Pasal 15 UU 42/1999 dan Putusan MK 18/PUU-XVII/2019," Notary Law Research, vol. 7, no. 1, Dec. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun