📅 22 September 2016

PRAPERADILAN SEBAGAI KEWENANGAN TAMBAHAN PENGADILAN NEGERI PRETRIAL COURT AS ADDITIONAL POWERS

Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Wewenang Pengadilan Negeri dalam perkara pidana adalah memeriksa danmemutus tindak pidana yang diajukan, memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.Praperadilan menurut KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa danmemutus mengenai 1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan danpenyitaan, 2. Sah tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, 3. Gantikerugian dan rehabilitasi tersangka yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Dalamputusannya Mahkamah Konstitusi memperluas obyek praperadilan yaitu meliputi sahtidaknya penetapan sebagai tersangka dalam tingkat penyidikan.Tujuan pembentukan praperadilan adalah memberi perlindungan hukum tersangkadari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan danpenuntutan.Kata Kunci : wewenang pengadilan negeri, praperadilan.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
22 September 2016
Volume / Nomor / Tahun
Volume 28, Nomor 2, Tahun 2016

📝 HOW TO CITE

Endang Yuliana S, Tri Wahyu Widiastuti &, "PRAPERADILAN SEBAGAI KEWENANGAN TAMBAHAN PENGADILAN NEGERI PRETRIAL COURT AS ADDITIONAL POWERS," Exsplorasi: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 28, no. 2, Sep. 2016.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun