📅 12 February 2025

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES BUTON TENGAH

Dinamika Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penulis mencoba untuk mengetahui dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Buton Tengah yaitu menuntut pelaku dengan sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut KUHP yaitu pasal 289. Adapun sanksi pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 82. Kendala-kendala yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu faktor lingkungan yaitu komponen yang dapat mendukung tindak pidana pencabulan terhadap anak, faktor kebudayaan yaitu budaya berpakaian bagi anak terkadang mengikuti perkembangan zaman yang model dari pakaiannya tidak menutupi auratnya yang hal ini disebabkan usia seorang anak masih dalam taraf peniruan orang-orang disekitarnya, faktor ekonomi yaitu apabila seseorang mengalami himpitan atau kesusahan dalam perekonomiannya, dan  faktor pendidikan yaitu tingkat pendidikan formal yang rendah dapat berdampak pada masyarakat. Adapun solusi yang dapat dilakukan yaitu melakukan sosialisasi terkait undang-undang perlindungan anak kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, pemberian sanksi yang berat sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak ada lagi kasus yang sama terjadi dikemudian hari, pelibatan seluruh pihak dalam mengontrol keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, penegak hukum lebih khusus pihak kepolisian, agar tak henti-hentinya melakukan program penyuluhan hukum khususnya terkai isu tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
 Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pencabulan, Anak Dibawah Umur

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
12 February 2025
Volume / Nomor / Tahun
Volume 15, Nomor 3, Tahun 2025

📝 HOW TO CITE

HAFALA, SUNARTON, "ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DI WILAYAH HUKUM POLRES BUTON TENGAH," Dinamika Hukum, vol. 15, no. 3, Feb. 2025.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun