đ
26 January 2023
EKSISTENSI BONDO DESO SETELAH BERUBAHNYA DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN GROBOGAN
Dinamika Hukum
Universitas Slamet Riyadi
đ Abstract
Semenjak berlakunya Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1992tentang Perubahan status Tanah Bondo Desa Dan Yang Sejenis Menjadi Kas Desa,membuat pengurusan dan pengawasan tanah Bondo Desa masuk menjadi tanah kasDesa, sehingga akibat hukum dari perubahan tersebut tanah kas Desa menjadi salahsatu sumber pendapatan DesaPenelitian bertujuan untuk mengetahui eksistensi, pengelolaan dan pemanfaatanserta akibat-akibat yang muncul setelah berubahnya status Desa menjadi KelurahanPenelitian ini mengunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Metodependekatan Yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang digunakan untukmemecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahuluuntuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primerdenga menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan.Eksistensi tanah Bondo Desa sesudah berubahnya status Desa menjadi Kelurahan,maka tanah Bondo Desa berubah menjadi aset daerah Kabupaten Grobogan yangberstatus Hak Milik Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan istilah ETBD (EksTanah Bondo Desa) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan dengancara sewa melalui metode lelang atau mekanisme yang ditentukan oleh BupatiGrobogan.Kata Kunci : Bondo Deso, Desa, Kelurahan
âšī¸ Informasi Publikasi
Tanggal Publikasi
26 January 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 13, Nomor 2, Tahun 2023
đ HOW TO CITE
AGUS SUNOTO, "EKSISTENSI BONDO DESO SETELAH BERUBAHNYA DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN GROBOGAN," Dinamika Hukum, vol. 13, no. 2, Jan. 2023.
ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver
Download Citation
0
Sitasi
Cek Google Scholar