📅 25 March 2022

PEMILIHAN KEPALA DAERAH BAGI CALON INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA

Dinamika Hukum
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

Pemilihan kepala daerah di Kota Baubau tahun 2018 terdapat 6 bakalpasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU kota Baubau, terdiri dari 4 bakalpasangan calon dari Partai Politik dan 2 Pasangan Calon perseorangan. Dari 2Pasangan calon perseorangan, hanya 1 Pasangan Calon perseorangan yangditetapkan oleh KPU Kota Baubau sebagai calon Kepala Daerah. Bagaimanakedudukan calon independen dalam ketetanegaraan Indonesia dan apa SyaratPencalonan bagi calon Independen dalam Pilkada serta bagaimana peluang dantantangan calon independen dalam pemilihan kepala daerah? Penelitian inidilakukan dengan pendekatan yuridis empiris. Bahan penelitian dikumpulkan dariKPU Kota Baubau dan Bawaslu Kota Baubau. Pengumpulan data dilakukandengan studi pustaka dan empiris. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasilpenelitian ini menunjukkan bahwa calon independen dalam Pilkada telahdiakomodir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak keluarnya PutusanMahkamah Konstitusi nomor: 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 memutusbahwa pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangpemerintah Daerah, bertentangan dengan pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 danmenyatakan bahwa “Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalampemerintahan”. Pada perkembangan regulasi Pilkada, persyaratan calonindependen termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentangperubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanParaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Calonindependen memiliki peluang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,diataranya tidak ada ideologi partai politik yang membayangi, tidak ada costpolitik untuk membeli kursi partai, adanya kekecewaan masyarakat terhadappartai politik, serta dapat bersosialisasi lebih awal. Walaupun juga terdapattantangan bagi calon independen diataranya, jumlah dukungan sebagai syaratpencalonan yang relative lebih banyak, tidak memiliki mesin politik danmerupakan singgel fighter, serta pembangkangan konstituen.Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Calon Independen

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
25 March 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 12, Nomor 1, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

ZUBAIR, "PEMILIHAN KEPALA DAERAH BAGI CALON INDEPENDEN DALAM KETATANEGARAAN INDONESIA," Dinamika Hukum, vol. 12, no. 1, Mar. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun