Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polda Jawa Tengah

Jurnal Suara Pengabdian 45
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Sosialisasi berupaya untuk meningkatkan, memperkenalkan dan menjelaskan KUHP yang baru disahkan dan cara penyuluhan hukum di Polda Jawa Tengah. Secara hukum, kewajiban mensosialisasikan aturan baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Sosialisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas, jenis-jenis pidana, pengkualifikasian kejahatan dan pelanggaran dalam KUHP Nasional serta kedudukan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional. Metode yang digunakan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah berupa sosialisasi dan penyuluhan hukum. Perundang-undangan yang baik memenuhi kebutuhan masyarakat. Kejahatan baru memerlukan pembatasan hukum agar sesuai dengan periode yang selalu berubah. Dari sinilah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disahkan.

🔖 Keywords

#Sosialisasi; UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Polda Jateng

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
07 June 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 3, Nomor 2, Tahun 2024

📝 HOW TO CITE

Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani, "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Polda Jawa Tengah," Jurnal Suara Pengabdian 45, vol. 3, no. 2, Jun. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun