PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
π Abstract
Metode penelitian yuridis normatif dipergunakan dalam tulisan ilmiah ini. Penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder terkait topik penelitian.
Pemerintah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Nomor. 1/ JUKNIS/ D.VII/ 2018, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Sanksi pidana dapat dikenakan bagi mafia peradilan. Masyarakat sebagai pemilik tanah dapat melakukan pencegahan dengan cara mencermati praktek mafia tanah yang mencurigakan dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Mafia tanah sulit diberantas dikarenakan masalahnya rumit diselesaikan, dikarenakan memanfaatkan kelemahan birokrasi serta menggandeng aparat hukum dan birokrasi terkait. Selanjutnya, masyarakat diharapkan dalam mendaftarkan tanah miliknya dengan cara diurus sendiri adalah merupakan salah satu peran atau pemberdayaan guna menekan atau meminimalisir praktek mafia tanah yang berkeliaran di Negara Indonesia.
Oleh karenanya diperlukan pemberian hukum pidana yang tegas, tanpa pandang bulu. Baik bagi pelaku mafia tanah maupun birokrasi yang diajak melakukan kejahatan. Selain itu diperlukan penataan birokrasi dengan mengedukasi tugas dan kedudukan masing-masing berdasar ketentuan dan perundangan, mulai dari Kepala Desa/ Lurah dan/atau perangkat desa, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris-PPAT), serta para pejabat Badan Pertanahan hinga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/ BPN).
π Keywords
βΉοΈ Informasi Publikasi
π HOW TO CITE
Hudi Karno Sabowo; Heri Purnomo, "PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT," Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, Jan. 2023.