πŸ“… 22 January 2023
DOI: 10.56444/jph.v1i1.407

UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI

Jurnal Politik Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

πŸ“„ Abstract

Tujuan penelitian ini adalah :Ingin mengetahui praktik pemberian uang hantaran dalam perkawinan, Ingin mengetahui persepsi masyarakat terhadap melembaganya adat dalam tradisi hantaran masyarakat  desa dan Ingin mengetahui perpektif hukum islam terhadap uang hantaran di desa Kembang Tanjung Kabupaten Batang Hari.Latarbelakang penelitian ini diawali dari (Grand Tour) penulis melihat bahwa pada masyarakat desa Kembang Tanjung Kabupaten Batanghari: 1). Masih terlihat adanya perbedaan pada jumlah uang hantaran dalam peminangan. 2) masih terlihat pada masyarakat desa Kembang Tanjung dalam menentukan jumlah uang hantaran dilihat dari tingginya rendahnya pendidikkan anak perempuannya.Hasil penelitian mahar merupakan pemberian wajib bagi calon suami kepada calon istri sebagai bukti ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih pada seorang istri kepada calon suaminya.. Agama tidak menetapkan jumlah minimum dan jumlah maksimum dari mahar. Hal ini dikarenakan  perbedaan tingkatan kemampuan manusia dalam memberikannya. Mahar boleh dilaksanakan dan diberikan dengan kontan atau utang. Hantaran di Desa Tanjung Kembang ditetapkan dengan melihat  pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut. Penetapan jumlah dan waktu uang hantaran diberikan ditentukan dengan cara kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi tetap saja keputusannya dari pihak perempuan. Pihak laki-laki akan meminta jumlah uang hantaran dikurangi seandainya tidak ada kemampuan untuk memenuhinya. Praktek pemberian uang hantaran membebankan mempelai laki-laki yang ekonominya menengah ke bawah dan yang mempunyai berbagai tanggungan sehingga berakibatkan penundaan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat berdasarkan penelitian,  setelah terjadi penundaan perkawinan
Simpulan dari penelitian ini 1) Penetapan jumlah uang hantaran dengan melihat kepada pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.. 2., tradisi pemberian hantaran sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan dari dahulu kala.  Tradisi ini yang disebut dengan adat dianggap baik oleh masyarakat selanjutnya dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan. 3).Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,” sebutnya. Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: β€œBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

πŸ”– Keywords

#Hantaran Perkawinan #Hukum Islam #Tradisi Adat

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
22 January 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 1, Nomor 1, Tahun 2023

πŸ“ HOW TO CITE

Muhammad Amin; Hermanto Harun; Yuliatin Yuliatin; Syamsiah Syamsiah, "UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI," Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, Jan. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

πŸ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

πŸ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun