UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI
π Abstract
Simpulan dari penelitian ini 1) Penetapan jumlah uang hantaran dengan melihat kepada pendidikan, pekerjaan perempuan dan kebiasaan jumlah ditetapkan di kampung tersebut.. 2., tradisi pemberian hantaran sudah dikenal oleh masyarakat setempat dan dilaksanakan dari dahulu kala. Tradisi ini yang disebut dengan adat dianggap baik oleh masyarakat selanjutnya dilestarikan dan tidak boleh ditinggalkan. 3).Mahar menjadi salah satu kewajiban pertama suami kepada istri, bukan hadiah atau seserahan,β sebutnya. Dalil mengenai mahar telah diatur dalam firman Allah, Q.S An-Nisa ayat 4 yang artinya: βBerikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
π Keywords
βΉοΈ Informasi Publikasi
π HOW TO CITE
Muhammad Amin; Hermanto Harun; Yuliatin Yuliatin; Syamsiah Syamsiah, "UANG HANTARAN DALAM TRADISI PERKAWINAN DI DESA KEMBANG TANJUNG KABUPATEN BATANG HARI," Jurnal Politik Hukum, vol. 1, no. 1, Jan. 2023.