πŸ“… 10 December 2024
DOI: 10.56444/nlr.v6i1.2050

Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan

Notary Law Research
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

πŸ“„ Abstract

Tanah merupakan sumber daya penting bagi manusia, dan memiliki peranan penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Manusia membutuhkan tanah tidak hanya untuk kegiatan sehari - hari tetapi juga untuk kebutuhan setelah kematian. Konsep tanah dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan β€œBerdasarkan atas dasar hak menguasai dari negara, sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permikaan bumi, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama orang lain serta badan hukum.” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis dan bergantung pada sumber literatur seperti buku, artikel, jurnal, dan putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur nonlitigasi. Penyelesaian melalui litigasi dilakukan di Pengadilan, sementara jalur non-litigasi dapat melalui konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

πŸ”– Keywords

#Penyelesaian; Sengketa Tanah; Litigasi; Non Litigas

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
10 December 2024
Volume / Nomor / Tahun
Volume 6, Nomor 1, Tahun 2024

πŸ“ HOW TO CITE

Junaidi, "Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan," Notary Law Research, vol. 6, no. 1, Dec. 2024.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

πŸ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

πŸ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun