Pelaksanaan Wakaf Uang pada Bank Syariah di Indonesia
๐ Abstract
Wakaf bukan hanya dikelola untuk membangun sarana dan prasarana keagamaan namun telah dikelola secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kegunaan dari harta wakaf, tidak hanya terbatas pada tanah dan benda-benda tidak bergerak tetapi pada wakaf model baru, yakni wakaf uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan wakaf uang di Bank Syariah serta untuk mengetahui kendala dan strategi yang dilakukan Bank Syariah selaku LKS-PWU. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara, kemudian data dianalisa dengan metode deskriptif Analisis. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan, antara lain: Pelaksanaan wakaf uang di bank Syariah syariah dapat dilakukan secara online melalui website ataupun datang langsung ke Bank Syariah sedangkan pentasharufannya lebih banyak jenis wakaf melalui uang (untuk pembangunan fisik) dibandingkan wakaf uang (investasi bidang keuangan). kendala yang dihadapi berkaitan dengan tugas dan fungsi Bank Syariah yang hanya sebatas penerima wakaf uang, Bank Syariah tidak dapat melakukan pengoptimalan pengelolaan wakaf uang melalui instrumen investasi keuangan, karena wakaf uang yang masuk langsung ke rekening nazhir yang kemudian digunakan nazhir sesuai kehendak wakif. Strategi yang dilakukan oleh Bank Syariah untuk mengenalkan dan meningkatkan minat masyarakat untuk berwakaf uang melalui LKS-PWU adalah melalui media sosial serta berbagai event yang dilaksanakan ataupun yang dihadiri oleh Bank Syariah.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Sriani, Endang, "Pelaksanaan Wakaf Uang pada Bank Syariah di Indonesia," JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, vol. 12, no. 1, Jun. 2025.