Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Titip pada Praktik Jual Beli Tiket Konser di Platform Twitter
๐ Abstract
Transformasi teknologi informasi di era digital telah merevolusi cara perdagangan, dengan jual beli kini beralih ke platform daring seperti Twitter. Salah satu inovasi yang muncul adalah jasa titip (jastip), di mana individu membeli barang atau jasa atas permintaan orang lain dan menerima imbalan biaya. Jasa titip tiket konser semakin populer di kalangan anak muda, memberikan kemudahan bagi penggemar untuk memperoleh tiket konser artis internasional. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat lapangan. Sumber data utama berasal dari wawancara dengan penyedia layanan titip jual beli tiket konser di platform Twitter, sementara sumber data sekunder diperoleh dari media massa, buku, jurnal, dan referensi lain. Metode untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan pengumpulan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memenuhi syarat adanya akad yang tegas, dengan menggunakan akad wakalah, di mana penyedia layanan bertindak sebagai perwakilan untuk pelanggan. Kejelasan informasi tentang harga dan ketersediaan tiket mengurangi gharar. Penyedia jasa juga menerapkan langkah-langkah keamanan untuk melindungi data pelanggan dan berkomitmen menyelesaikan keluhan secara adil. Penelitian ini menunjukkan bahwa potensi pasar jasa titip tiket konser di Twitter tetap menjanjikan meskipun menghadapi tantangan.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Tri, Meliyana Eka Putri; Nurhayati, Agustina; Nur Kholidah, Susi, "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jasa Titip pada Praktik Jual Beli Tiket Konser di Platform Twitter," JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, vol. 12, no. 2, Dec. 2025.