Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Salatiga
๐ Abstract
Abstrak
Fenomena munculnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 menjadikan tantangan besar bagi Pemerintah, Pemuka Agama dan FKUB Kota Salatiga dalam rangka mewujudkan toleransi dan kerukunan di Kota Salatiga. Pengukuhan Kota Salatiga sebagai kota tertoleransi di tengah kasus intoleransi yang marak di negeri ini. Tujuan penelitian ini untuk mengurai peran FKUB Kota Salatiga dalam mewujudkan kerukunan di Kota Salatiga berdasarkan PBM No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 dan menjelaskan faktor yang menghambat terwujudnya toleransi dan kerukunan seluruh umat beragama di Kota Salatiga. Metode penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa FKUB Kota Salatiga berperan dalam berbagai dialog dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung seluruh aspirasi ormas keagamaan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, memberikan surat rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah. Adapun faktor yang menghambat ialah masyarakat sepenuhnya belum memahamisecara menyeluruh tentang PBM tersebut, tidak adanya payung hukum dalam PBM dalam mengakomodir sekte agama dan pendirian rumah pemulasaran jenazah bagi etnis Tionghoa, Kurang tersosialisasinya terkait kerukunan umat bergama di daerah pinggiran Kota.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Abdoeh, Nor Mohammad, "Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Salatiga," JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, vol. 9, no. 2, Dec. 2022.