Tinjauan Hukum Ekonomi Syari'ah: Take Over Pembiayaan Mikro Bank Syari'ah
๐ Abstract
Walaupun Indonesia masih menghadapi tantangan yang berat akibat pandemi Covid-19, namun penyaluran pembiayaan di sektor UMKM dan segmen mikro terus meningkat. Ini menunjukkan BSI terus mendukung pertumbuhan UMKM di tengah badai pandemi. Hingga Juni 2021, pembiayaan UMKM di BSI tercatat sebesar 36,82 triliun rupiah. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Take Over Pembiayaan Mikro Bank Syari'ahย. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis proses TO pembiayaan mikro di bank syari'ah dan tinjauan hukumnya, Adapun Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis sedangkan pendekatannya menggunakan yuridis empiris dan pengumpulan data dengan studi kepustakaan, wawancara dan observasi. Hasil penelitian tersebut menyatakan pandangan beberapa ulama' dan pakar ekonomi syari'ah mengenai akad Qardh wal Murabahah yang digunakan merupakan akad yang dibolehkan, namun dalam praktiknya harus mendapat pengawasan yang ketat. Proses Take Over Pembiayaan Mikro berpedoman pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang (Alternatif 1) dan menjadi hukum positif melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Akibat hukum dari akad Qardh wal Murabahah ini ialah hak nasabah pertama sebagai pemegang hak jaminan beralih secara hukum kepada pihak nasabah baru yang tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Sertifikat jaminan Fidusia.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Nurasikin, Akhmad; Handayani, Tri; Rahman, Arif; Fatmawati, Siti Selviyah, "Tinjauan Hukum Ekonomi Syari'ah: Take Over Pembiayaan Mikro Bank Syari'ah," JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, vol. 8, no. 2, Dec. 2021.