Fiqh Kelautan; Tinjauan Teoritis dan Praktis Pelaksanaan Ibadah Sholat di atas Kapal
๐ Abstract
Abstrak
Sholat Fardhu merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang sudah mukalaf baik di darat maupun di laut dan dalam keadaan apapun selama seorang muslim tersebut masih bernafas dan tidak hilang akalnya. Jika meninggalkannya tanpa ada alasan yang diperbolehkan agama, maka hukumnya dosa, karenanya merupakan ibadah yang pertama kali dipertanyakan di hadapan Allah SWT.
๐ Keywords
โน๏ธ Informasi Publikasi
๐ HOW TO CITE
Ulumuddin, Imam Khoirul, "Fiqh Kelautan; Tinjauan Teoritis dan Praktis Pelaksanaan Ibadah Sholat di atas Kapal," JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, vol. 7, no. 2, Dec. 2020.