📅 10 July 2022
DOI: 10.59582/sh.v15i02.922

Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia: Pandangan Regulator dan Implikasi Hukum bagi Ekonomi Masyarakat

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah memicu budaya ekonomi baru melalui mata uang kripto. Di Indonesia, perbedaan pandangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Perdagangan mengenai definisi mata uang kripto telah mempengaruhi pola pengaturan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis normatif dalam regulasi mata uang kripto di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menelusuri undang-undang dan peraturan yang terkait. Hasil penelitian mengindikasikan perbedaan definisi ini berdampak pada pembuatan kebijakan dan implikasi hukum. Penelitian ini memberikan wawasan tentang tantangan harmonisasi regulasi dan memberikan landasan untuk solusi menuju pengaturan yang komprehensif.
Kata Kunci: Ekonomi, Implikasi Hukum, Mata Uang Kripto, Regulasi

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
10 July 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 15, Nomor 02, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Purnama, Wandra Wardiansha, "Regulasi Mata Uang Kripto di Indonesia: Pandangan Regulator dan Implikasi Hukum bagi Ekonomi Masyarakat," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 15, no. 02, Jul. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun