📅 27 February 2023
DOI: 10.59582/sh.v16i01.589

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, kesengsaraan dan penelantaran rumah tangga. Secara khusus Islam tidak mengenal istilah kekerasan dalam rumah tangga. Namun bagaimana jika kekerasan itu dilakukan dalam rangka untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam dan dilindungi peraturan perundang-undangan, seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyuz. Islam adalah agama rahmatan lil’alamin yang menganut prinsip kesetaraan partnership (kerjasama) dan keadilan. Tujuan perkawinan adalah tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Oleh karena itu segala perbuatan yang mengakibatkan timbulnya mafsadat yang terdapat dalam kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan kepada perbuatan melawan hukum. Islam mengajarkan mendidik dengan moral dan etika dan dibenarkan oleh syar’i.
Kata Kunci: KDRT, Pernikahan, Islam

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
27 February 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 16, Nomor 01, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Nurwanti, Yulian Dwi; Zaelani, Muhammad Aziz, "Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Islam," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 16, no. 01, Feb. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun