PERLINDUNGAN PENUMPANG KECELAKAAN KERETA API DI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG
đ Abstract
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang telah melaksnakan tanggung jawb dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 87, Pasal 157, Pasal 167 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yaitu melakukan evakuasi secepatnya, membewa ke rumah sakit terdekat, memberikan santunan dengan besaran fariasi antara Rp 500 ribu s/d Rp 50 juta. Bagi penumpang, dapat juga melakukan upaya hukum yaitu dengan cara musyawarah, konsiliasi,mediasi,dan arbitrase, walaupun dalam kenyataannya yang dilakuan adalah mengajukan gugatan gugatan kelompok (class action). Kendala PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang adalah masih banyaknya penumpang yang belum memahami cara klaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. Kendala lain adalah kurang lengkapnya persyaratan pengajuan santunan PT. Jasa Raharja yang diajukan oleh penumpang.
Kata kunci : PT Kereta Api Indonesia, Kecelakaan, Tanggung Jawab
âšī¸ Informasi Publikasi
đ HOW TO CITE
Dwi Agata, Adelia, "PERLINDUNGAN PENUMPANG KECELAKAAN KERETA API DI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG," DINAMIKA HUKUM, vol. 21, no. 1, Dec. 2020.