📅 18 December 2020
DOI: 10.35315/dh.v24i1.8322

PERLINDUNGAN PENUMPANG KECELAKAAN KERETA API DI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG

DINAMIKA HUKUM
Universitas Stikubank

📄 Abstract

Kecelakaan dalam perjalanan, merupakan sesuatu yang sangat tidak diharapkan, akan tetapi apabila terjadi, kita tidak mampu menghindarkannya. Demikian juga dengan kecelakaan kereta api. Oleh karena itu perlu untuk diteliti, apabila terjadi kecelakaan kereta api, apakah PT KAI Indonesia, dalam hal ini wilayah Daop 4 Semarang, sudah melaksanakan kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas permasalahan Perlindungan Penumpang Terkait Kecelakaan Kereta Api Indonesia di Daerah Operasi 4 Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif. Perolehan data menggunakan Data Sekunder melalui studi kepustakaan dan Teknik wawancara sebagai pelengkap dari data sekunder yang kemudian dianalisa menggunakan Metode diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang telah melaksnakan tanggung jawb dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 87, Pasal 157, Pasal 167    Undang-Undang No  23 Tahun 2007  Tentang Perkeretaapian, yaitu melakukan evakuasi secepatnya, membewa ke rumah sakit terdekat, memberikan santunan dengan besaran fariasi antara Rp 500 ribu s/d Rp 50 juta. Bagi penumpang, dapat juga melakukan upaya hukum yaitu dengan cara musyawarah, konsiliasi,mediasi,dan arbitrase, walaupun dalam kenyataannya yang dilakuan adalah mengajukan gugatan gugatan kelompok (class action). Kendala PT. Kereta  Api  Indonesia  Daerah  Operasi  4  Semarang adalah masih banyaknya penumpang yang belum memahami cara klaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan. Kendala lain adalah kurang lengkapnya persyaratan pengajuan  santunan  PT.  Jasa Raharja yang diajukan oleh penumpang.
 
Kata kunci : PT Kereta Api Indonesia, Kecelakaan, Tanggung Jawab

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
18 December 2020
Volume / Nomor / Tahun
Volume 21, Nomor 1, Tahun 2020

📝 HOW TO CITE

Dwi Agata, Adelia, "PERLINDUNGAN PENUMPANG KECELAKAAN KERETA API DI DAERAH OPERASI 4 SEMARANG," DINAMIKA HUKUM, vol. 21, no. 1, Dec. 2020.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun