TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL LABORATORIUM KESEHATAN SARANA MEDIKA
📄 Abstract
Perumusan masalah yang akan diteliti adalah 1) bagaimana tinjauan hukum perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Laboratorium Kesehatan Sarana Medika ?2) Bagaimana Prosedur yang harus dilaksanakan peserta BPJS dalam mengajukan klaim agar mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan BPJS ? 3) Hambatanyang dihadapi oleh peserta BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi BPJS dan Fasilitas Kesehatan dan bagaimana upaya penyelesaiannya ?
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Tinjauan hukum perjanjiankerjasama pelayanan kesehatan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan Laboratorium Kesehatan Sarana Medika diselenggarakan berdasarkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (1), (2) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. yang menyatakan bahwa: ayat (1) “Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengadakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.” Dan ayat (2) “Kerja sama Fasilitas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama.” (2) Prosedur yang harus dilaksanakan peserta BPJS dalam mengajukan klaim agar mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan BPJS, yaitu: a) Pesertamengajukan klaim disertai dokumen pendukung sebagai syarat klaim yang telah ditetapkan oleh BPJS, (3) Hambatanyang dihadapi oleh peserta BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi BPJS dan Fasilitas Kesehatan yaitu berupa kurangnya sosialisasi dari BPJS.
ℹ️ Informasi Publikasi
📝 HOW TO CITE
Rokhani, Rokhani; Andraini, Fitika, "TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA PELAYANAN KESEHATAN PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL LABORATORIUM KESEHATAN SARANA MEDIKA," DINAMIKA HUKUM, vol. 18, no. 2, Jun. 2019.