📅 19 June 2019
DOI: 10.35315/dh.v18i1.7197

ASPEK HUKUM KEPAILITAN KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.P)

DINAMIKA HUKUM
Universitas Stikubank

📄 Abstract

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU No.37 Tahun 2004.Salah satu kasus dipailitkannya Koperasi Persada Madani(KPM) yaitu berdasarkan  Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Jkt.Pst, bahwa Koperasi Persada Madani (KPM) mengalami kasus gagal bayar dan sedikitnya Rp.1,35 triliun dana nasabah menyangkut di koperasi simpan pinjam ini. Dari  putusan  PKPU Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/P.Niaga Jkt-Pst,  tidak serta merta diketahui Koperasi Persada Mandiri (KPM) bubar demi hukum. . Akibat hukum keputusan kepailitan terhadap koperasi Persada Mandiri memang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor: 351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Sebab keputusan kepailitan hanya mengadili masalah utang piutang antara debitor dan kreditor. Sedangkan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil Dan Menengah tersebut mengatur tentang pembubaran koperasi karena koperasi dinyatakan pailit.

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
19 June 2019
Volume / Nomor / Tahun
Volume 18, Nomor 1, Tahun 2019

📝 HOW TO CITE

Andraini, Fitika, "ASPEK HUKUM KEPAILITAN KOPERASI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 35/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.P)," DINAMIKA HUKUM, vol. 18, no. 1, Jun. 2019.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun