GANTI RUGI DARI PEMRAKARSA TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
đ Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskankriteria ganti rugi terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup, kelayakan ganti rugi yang diberikan kepada korban akibat pencemaran lingkungan hidup dan hambatan dalam pemberian ganti rugi yang layak terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang â undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori â teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum yang menyangkut permasalahan tersebut.Metode analisis data menggunakan cara deskriptif kualitatif
Kriteria ganti rugi untuk korban akibat pencemaran lingkungan hidup pengaturannya didasarkan pada perubahan nilai property sebelum dan sesudah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, metode penghitungan aset masyarakat, penghitungan biaya tambahan dan biaya pencegahan, hilangnya pendapatan, adanya perubahan aktifitas dan pendapatan akibat adanya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan biaya sakit. Ganti rugi dianggap layak jikapencemar selain membayar ganti rugi yang disepakati juga wajib memasukkan biaya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perhitungan biaya produksi atau biaya suatu usaha dan/atau kegiatan).Hambatan yang muncul dalam pemberian ganti rugi yang layak terhadap korban akibat pencemaran lingkungan hidup antara lain adalah minimnya sumber daya manusia yang ada sesuai bidang seperti ahli dalam penghitungan ganti rugi lingkungan. Selain itu masyarakat lebih senang menyelesaikan sendiri dengan pihak pencemar dan enggannya DLH dalam menentukan aspek ganti rugi seperti dalam peraturan menteri lingkungan hidup mengenai ganti rugi
âšī¸ Informasi Publikasi
đ HOW TO CITE
Kiswari, Indri Duwi, "GANTI RUGI DARI PEMRAKARSA TERHADAP KORBAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP," DINAMIKA HUKUM, vol. 17, no. 2, Jun. 2019.