Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–1 dari 1 artikel
Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamaian Dalam Perjanjian Kredit Bank
Shanty Ria Suwanto
; Sigit Irianto
Notary Law Research
Vol 5
, No 2
(2024)
Dalam perjanjian kredit bank, debitur yang tidak melakukan kewajibannya dianggap melakukan wanprestasi. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan dengan penundaan pembayaran, penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Pada kenyataannya, yang terjadi adalah bank mengajukan gugatan ke pengadilan, akan tetapi oleh pengadilan diarahkan ke mediasi melalui akta perdamaian. Permasalahan. 1) Bagaimana Proses Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanj...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI