Klaim Artikel Anda
Verifikasi kepemilikan artikel akademik
Apakah artikel-artikel ini milik Anda?
Daftarkan diri Anda sebagai author untuk mengklaim artikel dan dapatkan profil akademik terverifikasi dengan fitur lengkap.
Badge Verifikasi
Profil terverifikasi resmi
Statistik Lengkap
H-index, sitasi, dan metrik
Visibilitas Tinggi
Tampil di direktori author
Kelola Publikasi
Dashboard artikel terpadu
Langkah-langkah Klaim Artikel:
- 1. Daftar akun author dengan email akademik Anda
- 2. Verifikasi email dan lengkapi profil
- 3. Login dan buka menu "Klaim Artikel"
- 4. Cari dan klaim artikel Anda
- 5. Tunggu verifikasi dari admin (1-3 hari kerja)
Menampilkan 1–1 dari 1 artikel
Kepemilikan Pemegang Hak Atas Tanah Bekas Tanah Barat Eigendom Verponding Setelah Konversi Undang-Undang Pokok Agraria
Edralin
; Widyarini Indriasti Wardani
Notary Law Research
Vol 5
, No 1
(2023)
Sebelum tahun 1960, di Indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan yaitu berlaku hukum-hukum tanah kolonial Belanda, tanah yang tunduk dan diatur hukum Perdata barat yang sering disebut tanah barat atau tanah Eropa. Didalam hukum perdata barat diatur mengenai hak barat, yang mana hak barat merupakan hak atas tanah bagi orang asing yang diatur dalam Undang-Undang. Hak atas tanah tersebut dibagi menjadi 4 (empat) macam yaitu hak Eigendom, hak Opstal, hak Erfpacht dan hak Gebruik. Setelah berlakuny...
Sumber Asli
Google Scholar
DOI