IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN
📄 Abstract
Â
Tujuan dari permasalahan tersebut adalah menemukan implementasi peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng dengan menggunakan Teori Edward III, 1908:10) yaitu (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3)disposisi (4) struktur birokrasi.
Â
Hasil penelitian menunjukkan bahwa imlementasi peraturan dari Pemerintah Kabupatn Madiun hingga kemasyarakat berjalan cukup baik. Diharapkan komunikasi antar organisasi perangkat daerah untuk menjalaskan sebuah reaturan tidaklah terputus, agar tujuan penyampaian sebuah kebijakan tepat sasaran.
Â
Keyword: Implementasi, ruang terbuka hijau, tata ruang
ℹ️ Informasi Publikasi
📝 HOW TO CITE
Aang, Aang Rudi; Winarti, Winarti; Pramono, Joko, "IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN," Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 12, no. 2, Jun. 2023.