IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN

Jurnal Ilmu Administrasi Publik
Universitas Slamet Riyadi

📄 Abstract

 Peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng kabupaten Madiun merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Madiun untuk menyikapi masalah tata ruang.
 
Tujuan dari permasalahan tersebut adalah menemukan implementasi peraturan kepala daerah no 56 tahun 2021 tentang rencana detail tata ruang (rdtr) dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau (rth) di wilayah perkotaan kecamatan pilangkenceng dengan menggunakan Teori Edward III, 1908:10) yaitu (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3)disposisi (4) struktur birokrasi.
 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa imlementasi peraturan dari Pemerintah Kabupatn Madiun hingga kemasyarakat berjalan cukup baik. Diharapkan komunikasi antar organisasi perangkat daerah untuk menjalaskan sebuah reaturan tidaklah terputus, agar tujuan penyampaian sebuah kebijakan tepat sasaran.
 
Keyword: Implementasi, ruang terbuka hijau, tata ruang

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
19 June 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 12, Nomor 2, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Aang, Aang Rudi; Winarti, Winarti; Pramono, Joko, "IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA DAERAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) DALAM PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI WILAYAH PERKOTAAN KECAMATAN PILANGKENCENG KABUPATEN MADIUN," Jurnal Ilmu Administrasi Publik, vol. 12, no. 2, Jun. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun