Tinjauan Hukum Pidana terhadap Adat Merariq di Masyarakat Lombok Tengah

Jurnal Riset sosial humaniora, dan Pendidikan (Soshumdik)
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

📄 Abstract

Merariq merupakan suatu bentuk perkawinan unik yang ada di masyarakat suku sasak. Secara umum, perkawinan itu terjadi karena adanya interaksi yang di lakukan antar individu yang satu dengan lainnya. Perkawinan ini di katakan unik karena tata cara atau peroses perkawinana adat suku sasak ini berbeda dengan tata cara perkawinan adat lain yang ada di perovensi Nusa tenggara Barat. Keunikan perkawinan adat sasak ini terlihat dari perosesnya yang dimana bila kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan telah sepakat untuk melakukan ikatan perkawinan pihak laki-laki melarikan perempuan ke rumah kerabatnya untuk di sembunyikan beberapa hari sebelum penyelesaian adat di tuntaskan. Peroses melarikan si gadis ini dalam istilah sasak di sebut merariq/melaiq. Penelitian di lakukan di desa Gerantung dengan jenis penelitian kualitatif.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan yang merupakan aktivitas penelitian fenomena yang di lakukan secara sistematis.
 Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum pidana terhadap adat merariq bagi masyarakat kelurahan Gerantung tidaklah bertentangan dengan adat yang ada bahkan dalam perkatiknya masyarakat menerapkan akan tindakan pidana jika melanggar atuaran adat dan negara, salah satunya Pasal 330 dan 332 terhadap adat merariq.

🔖 Keywords

#Hukum Pidana #Merariq #Adat Sasak.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
06 April 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Taufiq Kurniawan; Febria Syifa’unnufus; Remanda Nadia Tamara, "Tinjauan Hukum Pidana terhadap Adat Merariq di Masyarakat Lombok Tengah," Jurnal Riset sosial humaniora, dan Pendidikan (Soshumdik), vol. 2, no. 1, Apr. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun