📅 26 December 2023
DOI: 10.59582/sh.v17i01.1048

Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) diciptakan di Indonesia adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi kejahatan serta menjadi alat untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan hidup di masyarakat. Salah satu contoh dalam penulisan jurnal ini yang memanfaatkan fungsi KUHP ialah penipuan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang. Terdapat beberapa faktor penyebab mengapa oknum dukun pengganda uang melakukan kejahatan tersebut, karena Peristiwa itu membuat pelaku terjerat hukuman dari beberapa pasal yang ada di KUHP.

🔖 Keywords

#pengganda uang; dukun; tindak pidana

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
26 December 2023
Volume / Nomor / Tahun
Volume 17, Nomor 01, Tahun 2023

📝 HOW TO CITE

Ramadan, Suta; Amallia, Rizka; Nuri, Paten; Akbar, Annafi, "Praktek Dukun Pengganda Uang Berakibat Pidana," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 17, no. 01, Dec. 2023.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun