📅 10 July 2021
DOI: 10.59582/sh.v14i02.680

Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Transportasi Bus Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Polri mencatat, angka kecelakaaan dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengakami penurunan yaitu 105.374 menjadi 98.419, jumlah tersebut masih terbilang tinggi terutama yang melibatkan transportasi umum. Salah satu faktor kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi umum yaitu kelalaian. Tujuan penelitian mengetahui pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Tipe peneltian yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa Bentuk pertanggungjawaban pidana pemilik transportasi bus terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian diatur dalam UU No 22 2009 tentang LLAJ Pasal 234, 236 dan 237. Perusahaan angkutan umum/transportasi bus harus mengganti/memberi kerugian materi sesuai kesepakatan pihak yang terlibat kecelakaan.
Kata Kunci : Kecelakaan lalu lintas; Pertanggungjawaban pidana; Transportasi bus

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
10 July 2021
Volume / Nomor / Tahun
Volume 14, Nomor 02, Tahun 2021

📝 HOW TO CITE

Ari Irawan; Hanuring Ayu; Hadi Mahmud, "Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Transportasi Bus Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 14, no. 02, Jul. 2021.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun