📅 11 January 2021
DOI: 10.59582/sh.v14i01.676

Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Kontruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. Bukan yang benar-benar canggih, dalam hal ini dilakukan dengan cara seperti penggelembungan harga (markup), penyalahgunaan kewenangan. Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta” sebagai penelitian yang termasuk dalam penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitiannya 1) Pertanggungjawaban tindak pidana korupsi pada bidang Jasa Konstruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk, Terdakwa Satriawan Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dalam dakwaan Alternatif Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan serta ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 2) Kebijakan formulasi undang- undang tindak pidana korupsi yang akan datang dalam penegakan hukuman tindak pidana korupsi bidang jasa konstruksi dilandasi ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983 jo. Pasal 26 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 44 ayat (4) serta Pasal 50 ayat 1, 2, 3. Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengatur perihal faktor pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi, yakni berupa pidana mati. Faktor dimaksud diungkapkan dengan frase “keadaan tertentu”.
 Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
11 January 2021
Volume / Nomor / Tahun
Volume 14, Nomor 01, Tahun 2021

📝 HOW TO CITE

Adit Setiawan, "Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Pada Bidang Jasa Kontruksi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 14, no. 01, Jan. 2021.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun