📅 10 July 2022
DOI: 10.59582/sh.v15i02.575

Tolok Ukur Pembelaan Terpaksa yang Dibenarkan Menurut Hukum Pidana dari Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan No.21/PID.B/2018/PN/Magelang

Jurnal Penelitian Serambi Hukum
Universitas Islam Batik

📄 Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tolak ukur pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dapat di benarkan dalam hukum pidana dari tindak pidana pembunuhan oleh terdakwa. Berdasarkan fakta hukum tertulis yaitu ketentuan dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Tolok ukur dalam pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum pidana adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yaitu hal yang harus dilakukan dalam keadaan terdesak dan seketika serta mengakibatkan kegoncangan jiwa yang hebat dengan didahului serangan oleh orang lain. Namun, dalam kasus ini kegoncangan jiwa yang hebat tersebut timbul dikarenakan adanya pengaruh minuman beralkohol maka tidak memenuhi kualifikasi alasan pemaaf sebagai hakikat dari ketentuan Pasal 49 ayat (2) KUHP. Keadaan Terdakwa ketika melakukan perbuatannya secara norma kesusilaan dan norma kepatutan pun adalah juga merupakan suatu yang tercela, karena keadaan Terdakwa dan kawan-kawannya yang dalam pengaruh minuman beralkohol secara nyata telah memancing keributan sehingga mengganggu ketertiban hidup di masyarakat.
Kata Kunci : Tolok Ukur, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

â„šī¸ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
10 July 2022
Volume / Nomor / Tahun
Volume 15, Nomor 02, Tahun 2022

📝 HOW TO CITE

Fransiska, Febby; Junaidi, Amir; Raharno, Raharno, "Tolok Ukur Pembelaan Terpaksa yang Dibenarkan Menurut Hukum Pidana dari Tindak Pidana Pembunuhan dalam Putusan No.21/PID.B/2018/PN/Magelang," Jurnal Penelitian Serambi Hukum, vol. 15, no. 02, Jul. 2022.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

🔗 Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

📊 Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun