πŸ“… 01 February 2012
DOI: 10.30646/sinus.v5i2.64

Transaksi Murabahan dalam Perbankan Syariah

Jurnal Ilmiah Sinus
Universitas Tiga Serangkai

πŸ“„ Abstract

Murabahab Adalah suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Transaksi murabahah ini bank dapat berperan sebagai pembeli maupun sebagai penjual. Dalam hal bank sebagai pembeli maka memfungsikan bank sebagai pihak pengeola dana dari muarib. Sedangkan dalam hal bank sebagai penjual maka bank berfungsi sebagai pemilik dana. Dalam penentuan besarnya angsuran atas transksi murabahah ini sanagat ditentukan oleh besarnya harga jual yang disepakati oelh kedua pihak yaitu oleh bank dan nasabah.

ℹ️ Informasi Publikasi

Tanggal Publikasi
01 February 2012
Volume / Nomor / Tahun
Volume 5, Nomor 2, Tahun 2012

πŸ“ HOW TO CITE

Irawati, Tri; , "Transaksi Murabahan dalam Perbankan Syariah," Jurnal Ilmiah Sinus, vol. 5, no. 2, Feb. 2012.

ACM
ACS
APA
ABNT
Chicago
Harvard
IEEE
MLA
Turabian
Vancouver

πŸ”— Artikel Terkait dari Jurnal yang Sama

πŸ“Š Statistik Sitasi Jurnal

Tren Sitasi per Tahun